Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 2 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kota Baru Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi serta tata kerja pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan perlu adanya evaluasi terhadap pembagian wilayah tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru sehingga Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
2

Tahun
2024

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kota Baru Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2024

Berlaku Tanggal
15 Januari 2024

Sumber
BD/2024/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar