Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 3 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumu dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis Pajak Daerah yang dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah;
  2. bahwa dalam pendaftaran dan pendataan, penilaian, pelayanan, penetapan, pengolahan data dan informasi, penerimaan dan pelaporan, penagihan dan keberatan, dan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (9), Pasal 7 ayat (3), Pasal 103 Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati berwenang mengatur Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  4. bahwa ketentuan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kotabaru sudah tidak sesuai dengan dasar hukum sebagaimana maksud dalam huruf c, sehingga perlu diganti;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
3

Tahun
2024

Tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumu dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2024

Berlaku Tanggal
01 Maret 2024

Sumber
BD/2024/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar