Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Desa dan Kelurahan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. nilai-nilai gotong royong yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem budaya bangsa, perlu dilestarikan secara berdayaguna untuk memperkuat integrasi sosial masyarakat di Desa dan Kelurahan serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaran Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Pelaksanaan Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat diselenggarakan disetiap Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf . . a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.. tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Desa dan Kelurahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
36

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Desa dan Kelurahan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2015/NO.36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar