INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyeleggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 39 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih tercapainya dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme komitmen penyelenggara negara di diperlukan lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk melaporkan kekayaannya;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 39 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.