INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Pangkalan Bun Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka percepatan pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh pemerintah kabupaten perlu dilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non formal Sejenis yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan non formal. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non formal Sejenis, ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Non Formal Kabupaten Kotawaringin Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Download Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
