Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 29 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 29 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 106 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Surat Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 050/476/II/Bapplitbang tanggal 25 Juni 2021 tentang Hash l Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2022, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2022 sebagai pedoman perumusan penyempurnaan Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah, pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan sebagai landasan penyusunan rancangan APBD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Nomor
29

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
07 Juli 2021

Berlaku Tanggal
07 Juli 2021

Sumber
BD.2021/No.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 29 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kotawaringinbaratkab.go.id/web/produk_hukum

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar