Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium, Tunjangan Hari Raya dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Serta Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dipandang perlu untuk diberikan honorarium Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang berlaku saat ini sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Pemberian tunjangan hari raya merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan membayar iuran dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Nomor
3

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Honorarium, Tunjangan Hari Raya dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Serta Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2018

Berlaku Tanggal
02 Januari 2018

Sumber
BD.2018/3

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Upah dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian/Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar