INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia Pasal 63 ayat (3) menyatakan selain pembiayaan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) di atas, maka untuk kegiatan KORPRI dapat juga bersumber dari : a. bantuan pemerintah pusat dan / atau pemerintah daerah, b. iuran anggota, c. sumbangan yang tidak mengikat, d. usaha – usaha lain yang sah. Iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan salah satu sumber dana untuk menunjang pembiayaan terhadap program dan kegiatan Korps Pegawai Republik Indonesia di Kabupaten Kotawaringin Timur. Untuk meningkatkan dan menjaga rasa solidaritas jiwa korsa anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.