INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak di Kabupaten Kotawaringin Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin tingginya nilai-nilai kemanusiaan, anak merupakan amanah dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa, dalam pemenuhan hak hidup tumbuh kembang, perlindungan merupakan tanggung jawab orangtua, pemerintah dan masyarakat. Kasus perkawinan pada usia anak di Kabupaten Kotawaringin Timur masih tinggi;
- berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi (Susenas) bulan Maret Tahun 2017 bahwa Kalimantan Tengah masih menempati urutan kedua prevalensi tertinggi pernikahan usia anak setelah Provinsi Kalimantan Selatan (45 persen) dan Kalimantan Tengah (41, 59 persen). Perkawinan pada usia anak dapat mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan serta rendahnya kualitas sumber daya manusia sehingga perlu upaya pencegahan terjadinya perkawinan pada usia anak dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 24 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
