INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan sebagai Wajib Pajak untuk Kegiatan Usaha Baru
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 24 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah untuk memberikan kesempatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi bagi masyarakat, sehingga perlu adanya kebijakan pemberian keringanan sebagai wajib pajak untuk kegiatan usaha baru di Kabupaten Kotawaringin Timur;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 175 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran Pajak Daerah atau Retribusi Daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan/atau Objek Pajak;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Sebagai Wajib Pajak untuk Kegiatan Usaha Baru Di Kabupaten Kotawaringin Timur
Download Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 24 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kotimkab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.