Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 12 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturanbupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kauantan Singingi Tahun Anggaran 2010

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Riau Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Riau Nomor 99 Tahun 2009 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Provinsi Riau Tahun Anggaran 2010 maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dan sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

Nomor
12

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturanbupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kauantan Singingi Tahun Anggaran 2010

Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2010

Diundangkan Tanggal
24 Maret 2010

Berlaku Tanggal
24 Maret 2010

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar