Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 30 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Remunerasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 30 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: Kpts.255 / IX / 2022, telah ditetapkan Puskesmas Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Unit Pelaksana Teknis Dians Kesehatan yang melaksanakan penerapan BLUD;
  2. bahwa untuk berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalem Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD diberikan Remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

Nomor
30

Tahun
2024

Tentang
Remunerasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi

Ditetapkan Tanggal
23 November 2024

Diundangkan Tanggal
23 November 2024

Berlaku Tanggal
23 November 2024

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 30 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar