INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Negeri Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu Atap Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan terhadap masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dipandang perlu adanya upaya pengembangan Iembaga pendidikan, pengembangan Iembaga pendidikan memperhatikan aspirasi masyarakat perkembangan jumlah penduduk, sosial ekonomi, budaya, terutama jumlah penduduk usia sekolah dan beban biaya pendidikan maka dipandang perlu merubah status Sekolah Menengah Panama (SMP) Satu Atap Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat menjadi Satuan Pendidikan Negeri. Satuaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu Atap Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat telah memenuhi ketentuan pasal 11, 13 sampai dengan pasal 15 Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2005 untuk mendapatkan lzin Pendirian Satuan Pendidikan Negeri dan untuk mewujudkan sebagaimana perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.