INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 42 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 51 dan pasal 55 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, APBD dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah dapat dipergunakan untuk belanja BLUD berupa belanja operasional dan belanja modal;
- bahwa untuk meningkatkan kinerja keuangan dan kinerja pelayanan dalam menyelenggarakan praktek bisnis yang sehat dan transparan diperlukan pedoman pendapatan bersumber dari pendapatan BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 42 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.