Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 62 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Batas Jumlah (Pagu) Uang Persediaan Per Kegiatan Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se-kabupaten Kubu Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 62 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 199, Pasal 200 dan Pasal 201 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tentang Batas Jumlah Pengajuan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU);
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabuapten Kubu Raya Tahun Anggaran 2008;
  3. bahwa berdasarkan ketersediaan dana yang ada di kas daerah mak perlu ditetapkan pagu uang persediaan kegiatan dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2008 tentang Batas Jumlah (PAGU) Uang Persediaan (UP) Per Kegiatan Masing-Masing Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
62

Tahun
2008

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Batas Jumlah (Pagu) Uang Persediaan Per Kegiatan Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se-kabupaten Kubu Raya

Ditetapkan Tanggal
28 November 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2008/NO.62, TBD No.62, LL KAB. KUBU RAYA: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 62 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar