Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar Rasau Jaya Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kubu Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya maka untuk mengefektifkan pelaksnaan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  2. bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar Rasau Jaya sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kubu Raya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
8

Tahun
2008

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar Rasau Jaya Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kubu Raya

Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2008

Diundangkan Tanggal
05 Februari 2008

Berlaku Tanggal
05 Februari 2008

Sumber
BD.2008/NO.8, TBD No.8, LL KAB. KUBU RAYA: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar