INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kudus
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memotivasi wajib pajak agar melakukan pembayaran hutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- bahwa berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan atas ketetapan pajak terhutang dan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak, kondisi tertentu Wajib Pajak atau sebab lain yang luar biasa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kuduskab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
