INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kudus Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jadwal Retensi Arsip
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kudus Nomor 36 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Bupati menetapkan Jadwal Retensi Arsip setelah mendapatkan Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);
- bahwa Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus telah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Arsip Nasional tanggal 13 Juli 2020 Nomor B-PK. 02.09/75/2020 hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus, Surat Kepala Arsip Nasional tanggal 19 April 2021 Nomor B-PK.02.09/19/2021 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Kudus, dan Surat Kepala Arsip Nasional tanggal 27 Juni 2022 Nomor B-PK.02.09/28/2022 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintahan Kabupaten Kudus;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 36 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.