Peraturan Bupati Kudus Nomor 7 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kudus Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Kabupaten Kudus

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kudus Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau secara lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat di Kabupaten Kudus, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus;
  2. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, maka Peraturan Bupati Kudus Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus merupakan kewenangan Bupati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
7

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Kabupaten Kudus

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2018

Berlaku Tanggal
15 Maret 2018

Sumber
BD No 7/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar