INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah serta untuk mendapatkan data yang akurat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawaban, perlu dilakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah dinyatakan bahwa Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang melakukan melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasannya berupa persediaan dan kontruksi dalam pengerjaan dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun dan selain persediaan dan kontruksi dalam pengerjaan dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun;
- bahwa agar kegiatan inventarisasi barang milik daerah berjalan dengan efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu pengaturan sebagai landasan hukum inventarisasi barang milik daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.