INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Pemberian Honorarium Bulan Ketiga Belas kepada Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap yang Diberikan Honorarium Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap yang diberikan honorarium melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu diberikan honorarium bulan ketiga belas. Dan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Honorarium Bulan Ketiga Belas kepada Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap yang Diberikan Honorarium Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.