Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 61 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No 39 Tahun 2019 Ttg Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 61 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 101 Tahun 2019 telah ditetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja;
  2. bahwa dengan adanya perubahan penilaian kinerja pelaksanaan kearsipan Perangkat Daerah, perlu melakukan penyesuaian terhadap subkriteria, indikator penilaian, bobot, dan nilai kinerja Perangkat Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Nomor
61

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No 39 Tahun 2019 Ttg Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
01 Januari 2021

Sumber
BD.2020/No.61

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 101 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah.

Download Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 61 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar