INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 74 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomer 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dinyatakan bahwa Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
- bahwa sehubungan di Kabupaten Kulon Progo masih dalam kondisi darurat bencana non alam pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak pada perekonomian dan pendapatan masyarakat, sehingga perlu menghapuskan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, rintisan dari pendaerahan Pajak yang belum bisa ditarik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 74 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.