Peraturan Bupati Kupang Nomor 2 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kupang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kupang Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah;
  2. bahwa dalam rangka pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Kupang, perlu diatur penetapan besaran dan penggunaan bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Kupang tahun anggaran 202 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kupang

Nomor
2

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2021

Berlaku Tanggal
27 Januari 2021

Sumber
BD. 2021/ No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kupang Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar