Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Surplus Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Upt. Unit Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Dinas Erindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan kemanfaatan Dana Bergulir bagi masyarakat Kab. Kubar dan mendukung operasional pengelolaan Dana Bergulir, LPDB KUMKM Kab. Kubar dapat menggunakan Surplus Anggaran. Untuk memeberikan pedoman dalam penggunaan Surplus Anggaran pada BLUD LPDB KUMKM Kab. Kubar perlu adanya pengaturan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Perbub tentang Penggunaan Surplus nggaran pada BLUD LPDB KUMKM Kab. Kubar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
2

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Penggunaan Surplus Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Upt. Unit Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Dinas Erindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Barat

Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2016

Berlaku Tanggal
13 Januari 2016

Sumber
BD 2016/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kutaibaratkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar