Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Linggang Purwodadi Kecamatan Linggang Bigung

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kampung, perlu dilakukan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Linggang Purwodadi Kecamatan Linggang Bigung. Penetapan batas Wilayah Batas Kampung Linggang Purwodadi Kecamatan Linggang Bigung telah disepakati oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Linggang Purwidadi Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat tanggal 21 September 2022. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetaan dan Penegasan Batas Batas Kampung Linggang Purwodadi Kecamatan Linggang Bigung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
22

Tahun
2023

Tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Linggang Purwodadi Kecamatan Linggang Bigung

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2023

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2023

Sumber
BD 2023/25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar