Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Baret

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Serta untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi, yang didalamnya termasuk pengelolaan manajemen resiko dan tata kelola Aparat Pengawas Internal Pemerintah maka dipandang perlu diatur dalam Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
8

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Baret

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2015

Berlaku Tanggal
09 Januari 2015

Sumber
BD.2015/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar