INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Upt. Unit Pengelola Dana Bergulir pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 9 PP No. 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan kentetuan Pasal 57 Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah UPT. Unit pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Barat dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan. Untuk memberikan pedoman dan landasan hukum bagi Badan Layanan Umum Daerah UPT.Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Kubar dalam menerapkan tarif pelayanan perlu disusun pengaturan mengenai tarif dalam Perbup. Berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud tersebut menetapkan Perbup tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah UPT.Unit Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kab. Kubar.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tentang
Perbup Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Upt. Unit Pengelola Dana Bergulir pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Barat
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
17 Maret 2016
Berlaku Tanggal
17 Maret 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kutaibaratkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.