INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Besaran Nilai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 Pasal 58 ayat (1), (2) dan (3) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan mempertimbangkan tempat kerja, kelangkaan profesi, beban kerja dan/ atau pertimbangan obyektif lain. Menyesuaikan kondisi kemampuan keuangan daerah sebagaimana tercantum dalam APBD, maka perlu dilakukan perubahan besaran nilai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Nilai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.