Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 103 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 103 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 103 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 61 ayat (4) Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
103

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Ditetapkan Tanggal
02 November 2012

Diundangkan Tanggal
03 November 2012

Berlaku Tanggal
03 November 2012

Sumber
BD.2012/NO.103

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 103 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar