Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 107 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 107 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana (UPT) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 107 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan diterbitkannya PERBUP No.36 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan;
  2. Dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran tugas pokok dan fungsi pada UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindak lanjut PERBUP Kutai Kartanegara No.36 Tahun 2009;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kutai Kartanegara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
107

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana (UPT) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara

Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
12 Oktober 2012

Sumber
BD.2012/NO.107

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 107 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar