Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pemberian Honorarium Non PNS kepada Guru Swasta/yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat untuk turut serta menunjang kelancaran kegiatan Pemerintah di bidang pendidikan guna mencetak Sumber Daya Manusia yang siap pakai, maka dipandang perlu meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan yang berbasis masyarakat;
  2. Untuk mewujudkan di atas maka perlu menetapkan pemberian upah kerja kepada Guru Swasta/Yayasan, Guru Honar Lokal, Guru Bantu dan Dosen di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Surat Keputusan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
13

Tahun
2008

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Honorarium Non PNS kepada Guru Swasta/yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008

Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2008

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2008

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2008

Sumber
BD.2008/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar