Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pemberian Honorarium Non PNS kepada Guru Swasta/ Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen di Kabupaten Kutai Kartanegara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat untuk turut serta menunjang kelancaran kegiatan Pemerintah di bidang pendidikan guna mencetak Sumber Daya Manusia yang siap pakai, maka dipandang perlu meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan yang berbasis masyarakat;
  2. Untuk maksud di atas, maka perlu segera menetapkan Pemberian Honorarium Non PNS kepada Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
13

Tahun
2009

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Honorarium Non PNS kepada Guru Swasta/ Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen di Kabupaten Kutai Kartanegara

Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2009

Diundangkan Tanggal
13 Mei 2009

Berlaku Tanggal
13 Mei 2009

Sumber
BD.2009/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar