INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perencanaan pembangunan tahunan daerah yang diwujudkan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara;
- berdasarkan issu strategis, rancangan kerangka ekonomi, prioritas pembangunan, serta rencana kerja pendanaan, baik yang dilaksanakan langsung pemerintah maupun ditempuh dengan partisipasi masyarakat yang responsif, sehingga dapat terukur serta dilaksanakan sesuai kemampuan anggaran;
- Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah untuk mewujudkan sinergisitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, baik antara sektor pembangunan, antar tingkat pemerintahan (SKPD) serta mewujudkan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan;
- Untuk tercapainya sasaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005-2010, maka dipandang perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 201 Berdasarkan pertimbangan diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 201
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.