INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisiensi, efektif, akuntabel, partisipasi, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan guna terselenggaranya tata kelola kepemerintahan yang baik, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2010-2015 dan merupakan satu sistem perencanaan pembangunan daerah;
- Dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2015 merupakan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2015;
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2-1- tentang Pelaksanaan PP Nomor or 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara penyusunan, pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalan oasal 129 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa RKPD Kabupaten /kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah RKPD Provinsi ditetapkan dan selanjutnya menjadi landasan penyususnan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015;
- Berdasarkan Pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.