Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 26 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 26 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja daerah, perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian Hibah dan Bantuan Sosial khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara;
  2. guna lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, diperlukan pedoman Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara;
  3. pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
26

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2013

Diundangkan Tanggal
06 Mei 2013

Berlaku Tanggal
06 Mei 2013

Sumber
BD.2013/NO.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 26 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar