Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 60 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;
  2. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
3

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2010

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2010

Berlaku Tanggal
15 Februari 2010

Sumber
BD.2010/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar