Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 35 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara tanggal 7 Februari 2011 tentang Pelacakan Batas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kota Samarinda, Berita Acara tanggal 16 Februari 2012 tentang Pelacakan Batas Desa Tani Bhakti dengan Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan, Berita Acara tanggal 17 Februari 2012 tentang Pelacakan Batas Desa Loa Duri Ilir dengan Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan, Berita Acara tanggal 17 Februari 2012 tentang Pelacakan Batas Desa Purwajaya dengan Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
35

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan

Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2019

Berlaku Tanggal
25 Juni 2019

Sumber
Berita Daerah Kab. Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 35 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar