INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 37 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara Pelacakan Batas Desa Bukit Raya dengan Desa Karang Tunggal tanggal 18 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Bukit Raya dengan Desa Tanjung Batu tanggal 19 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Bukit Raya dengan Desa Loa Raya tanggal 20 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Bukit Raya dengan Desa Loa Lepu tanggal 21 November 2013, Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung, Desa Manunggal Jaya, Desa Karang Tunggal, Desa Bukit Raya dan Desa Perjiwa, Batas Desa Embalut dengan Desa Bangun Rejo, Batas Desa Separi dengan Desa Kertabuana Kecamatan Tenggarong Seberang tanggal 14 Juli 2016, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 37 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
