Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 41 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara yang Lahir Sebelum Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 41 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka peningkatan pelayanan umum dibidang pencatatan akta kelahiran, dipandang perlu untuk memberikan dispensasi terhadap Warga Negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran;
  2. Pelaksanaan dispensasi Akta Kelahiran tersebut diperuntukan bagi Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tenang Administrasi Kependudukan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
41

Tahun
2009

Tentang
Perbup Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara yang Lahir Sebelum Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2009

Diundangkan Tanggal
08 Desember 2009

Berlaku Tanggal
08 Desember 2009

Sumber
BD.2009/NO.41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 41 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar