Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Pelayan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartenegara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 43 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan iklim usaha dan investasi yang kondusif serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dimaksud;
  2. Untuk maksud di atas, perlu segera menetapkan Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
43

Tahun
2009

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Pelayan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartenegara

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2009

Diundangkan Tanggal
16 Desember 2009

Berlaku Tanggal
16 Desember 2009

Sumber
BD.2009/NO.43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar