Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 49 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 49 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 43 ayat (3) huruf h dan Pasal 63 ayat (3) huruf g dan huruf i Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Pemerintah Daerah Wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dalam pemenuhan persyaratan perijinan, mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  2. Dalam ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengambil langkah-langkah berupa pemberian insentif dan disinsentif yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja perusahaan dalam mengendalikan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatannya;
  3. Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
49

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014

Berlaku Tanggal
31 Desember 2014

Sumber
BD.2014/NO.49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 49 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar