Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 51 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 51 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 15 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 51 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal-hal yang dibahas dalam Peraturan Bupati ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
51 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
25 Oktober 2016

Sumber
BD.2016/NO.51

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 51 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar