Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Puskesmas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan dalam Perda No.12 Tahun 2008 Pasal 60 pada ayat (4) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara;
  2. bahwa atas dasar pertimbangan dimaksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Puskesmas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
8

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Puskesmas

Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2012

Berlaku Tanggal
19 Januari 2012

Sumber
BD.2012/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar