INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Telah ditetapkannya Direksi PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur yang definitif berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 539/K.430/2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang Pengangkatan Direksi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur Periode 2011 – 2015, dan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Timur, Direksi PDAM mernpunyai wewenang menetapkan susunan organisasi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.