Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya, sehingga diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melaporkan kekayaannya. Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
10

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2022

Berlaku Tanggal
05 Januari 2022

Sumber
BD.2022 No.10

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penyampaian LHKPN dan Penyampaian LHKASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar