Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidlkan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidikan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
5

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidlkan

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2022

Berlaku Tanggal
05 Januari 2022

Sumber
BD.2022 No.5

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 30 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi UPT Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Menjadi UPT Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar
  2. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur
  3. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPT Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur

Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar