Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 55 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan Atau Alat Berat Dinas Pu Kabupaten Kutai Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 55 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang merupakan retribusi yang dapat dipungut Daerah;
  2. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur, dipandang perlu mengatur Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
55

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan Atau Alat Berat Dinas Pu Kabupaten Kutai Timur

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2014

Berlaku Tanggal
30 Desember 2014

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 55 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar