Peraturan Bupati Labuhan Batu Nomor 4 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Labuhan Batu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Labuhanbatu TA 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Labuhan Batu Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dana desa yang berasal dari APBD harus ditetapkan rincian besarannya bagi setiap desa, oleh karena itu dibentuklah peraturan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten Labuhanbatu TA 2018.

Dasar hukum Peraturan Bupati Labuhan Batu Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/ PMK.07/ 2017
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/ 2017
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/ PMK.07/ 2017
  9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten Labuhanbatu TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan rincian dana desa, Penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu

Nomor
4 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Labuhanbatu TA 2018

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
27 Maret 2018

Berlaku Tanggal
27 Maret 2018

Sumber
BD.2018/ No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Labuhan Batu Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar