Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 36 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 36 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk memperkuat komitmen Penyelenggara Negara yang bersih an bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan penetapan Peraturan Bupati yang baru.

Dasar hukum Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 36 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  5. PKPK Nomor 7 Tahun 2016
  6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.

Pejabat penyelengara Negara wajib menyapaikan LHKPN paling lambat 3 bulan terhitung sejak saat pengangkatan. Untuk mengelola LHKPN dibentuk Lembaga pengelola LHKPN. Bagi penyelengara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN akan di kenakan sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Nomor
36 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
16 Oktober 2017

Sumber
BD 2017/NO. 36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 36 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar